Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen usaha, kerja sama usaha, dan satuan armada dapat melakukan pengangkutan ikan dari kapal penangkap yang tercantum dalam SIPI/SIKPI, dan untuk kapal pengadaan dari dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan 2 (dua) pelabuhan muat/singgah, sedangkan untuk kapal pengadaan dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan muat/singgah.
(2) Kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan paling besar berukuran 200 (dua ratus) GT dan hanya dapat melakukan pengangkutan ikan dari kapal penangkap ikan yang tercantum dalam SIKPI dan diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan.
(3) Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor dengan menggunakan kapal pengadaan dari dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan 10 (sepuluh) pelabuhan muat/singgah, sedangkan untuk kapal pengadaan dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 3 (tiga) pelabuhan muat/singgah.
(4) Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor yang menggunakan kapal asing diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan.
(5) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang melakukan pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengadaan dari dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan 3 (tiga) pelabuhan muat/singgah.
(6) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang melakukan pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengadaan dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 3 (tiga) pelabuhan muat/singgah.
Koreksi Anda
