Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
l. Mineral Radioaktif adalah m.ineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir,
2.Mineral ...
2. Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.
3. Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah tzin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urus€l.n pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
4. Wilayah Tambang adalah tempat dilaksanakan kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir yang Iuasannya ditetapkan oleh Badan.
5. Pemegang Perizinan Berusaha Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Pemegang lzin adalah pelaku usaha ketenaganukliran yang telah memiliki peizinan berusaha pertambangan bahan galian nuklir.
6. Kepala Teknik Tambang Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disingkat KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir adalah seseorang yang ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan penunjukan dari Pemegang lzin sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan atas pelaksanaan konstruksi, penambangan, dan/atau pengolahan dan Dekomisioning Pertambangan.
7. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat negatif paparan radiasi pengion.
8. Nilai Batas Dosis adalah dosis akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang signifikan.
9. Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditqiukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
lO.Proteksi...
10. Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase terhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
11. Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsur kesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cidera terhadap pekerja pertambangan dan masyarakat atau kejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasi dan/atau kontaminasi yang melampaui batas yang ditetapkan.
12. Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disebut Dekomisioning Pertambangan adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara perrnanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dengan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
L4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penga\lrasan tenaga nuklir.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
L6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
17.Lembaga...
L7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
18. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur aspek pada selurrrh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi:
a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir;
b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan
c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(1) Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
(3) Manqiemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 humf c bertujuan untuk mengatur sistem manajemen, yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal4...
(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup;
b. keselamatan fasilitas dan kegiatan;
c. Proteksi Radiasi;
d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
e. penanggulangan Kecelakaan; dan
f. pengelolaan limbah radioaktif.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Garda-Aman; dan
b. Proteksi Fisik.
(3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. sistem manajemen; dan
b. organisasi pertambangan.
Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif;
b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
c. penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif.
(21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi;
e. penambangan;
f. pengolahan;
g. penyimpanan
PRES tDEN
g. penyimpanan;
h. pengalihan; dan/atau
i. Dekomisioning Pertambangan.
(3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
(1) Kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan.
(21 Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran.
(3) Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan program kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(5) Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, pengalihan, danlatau Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan oleh Pemeganglnn.
(6) Pemegang lzin dalam melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis risiko.
(71 Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelanggaran pertambangan administratif.
terhadap ketentuan bahan galian nuklir keselamatan dikenai sanksi (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 57 ...
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10 ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32 ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 40 ayat (1) atau ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 58
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(2) Eks...
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(41 Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal59...
Pasal 59
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menj atuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila...
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program penambangan atau pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 9
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d.penambangan...
d. penamb€rngan;
e. pengolahan;
f. modifikasi; dan
g. Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 10
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sebelum melaksanakan konstruksi flasilitas penambangan dan pengolahan Mineral Radioaktif.
(2) Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 11
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta sistem bantunya.
l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai penambangan atau pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(5) Persyaratan...
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kemudahan operasi dan perawatan; dan
b. Proteksi Radiasi.
Pasal 12
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan:
a. permukaan;
b. bawah tanah; atau
c. pelindian di tempat.
Pasal 1.3 Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi sistem:
a. pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
b. pengendalian debu;
c. pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
d. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
e. pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. bantu.
Pasal 14
Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf b meliputi sistem:
a. penambangan;
b. ventilasi;
c. pengelolaan air tambang;
d. penutup;
e. bukaan;
f. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
g. perlindungan dari bahaya f,rsik di Wilayah Tambang;
h. pengelolaan limbah radioaktif; dan
i. bantu.
Pasal 15
Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi sistem:
a. instrumentasi dan kendali;
b. pemipaan
b. c.
d. e.
f. oD'
h. i.
_10_ pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi, pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
pemanas;
pengungkung;
pengelolaan air tambang;
penang€uran dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
pengelolaan limbah radioaktif; dan bantu.
Pasal 16
Persyaratan khusus untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b. proses;
c. pengungkung;
d. ventilasi;
e. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
f. penanga.nan hasil pengolahan;
g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
i. pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. bantu.
Pasal 17
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
c. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang,..
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 18
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 19
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program penambangan Mineral Radioaktif.
(3) Program...
-t2-
(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
h. modifikasi.
Pasal 20
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 2 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d, Pasal 19 ayat (3) huruf f, dan Pasal 20 ayat (3) humf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif.
Pasal22...
Pasal22
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan penambangan atau pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama penambangan atau pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan rnanusia;
e. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan atau pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja penambangan atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program penambangan atau pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 9
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d.penambangan...
d. penamb€rngan;
e. pengolahan;
f. modifikasi; dan
g. Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 10
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sebelum melaksanakan konstruksi flasilitas penambangan dan pengolahan Mineral Radioaktif.
(2) Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 11
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta sistem bantunya.
l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai penambangan atau pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(5) Persyaratan...
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kemudahan operasi dan perawatan; dan
b. Proteksi Radiasi.
Pasal 12
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan:
a. permukaan;
b. bawah tanah; atau
c. pelindian di tempat.
Pasal 1.3 Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi sistem:
a. pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
b. pengendalian debu;
c. pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
d. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
e. pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. bantu.
Pasal 14
Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf b meliputi sistem:
a. penambangan;
b. ventilasi;
c. pengelolaan air tambang;
d. penutup;
e. bukaan;
f. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
g. perlindungan dari bahaya f,rsik di Wilayah Tambang;
h. pengelolaan limbah radioaktif; dan
i. bantu.
Pasal 15
Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi sistem:
a. instrumentasi dan kendali;
b. pemipaan
b. c.
d. e.
f. oD'
h. i.
_10_ pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi, pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
pemanas;
pengungkung;
pengelolaan air tambang;
penang€uran dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
pengelolaan limbah radioaktif; dan bantu.
Pasal 16
Persyaratan khusus untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b. proses;
c. pengungkung;
d. ventilasi;
e. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
f. penanga.nan hasil pengolahan;
g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
i. pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. bantu.
Pasal 17
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
c. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang,..
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 18
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 19
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program penambangan Mineral Radioaktif.
(3) Program...
-t2-
(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
h. modifikasi.
Pasal 20
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 2 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d, Pasal 19 ayat (3) huruf f, dan Pasal 20 ayat (3) humf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif.
Pasal22...
Pasal22
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan penambangan atau pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama penambangan atau pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan rnanusia;
e. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan atau pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja penambangan atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 23
Pasal 25
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program...
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Pasal 26
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui:
a. justifikasi pertambangan Mineral Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Pasal 27
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan memastikan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal28...
-t7-
Pasal 28
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
(21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 29
(1) Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian
PRESTDEN
_ 18_ (41 Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan daerah kerja;
c. pemantauan dosis pekerja radiasi;
d. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
e. penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. membatasi akses Wilayah Tambang; dan
b. mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program...
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Pasal 26
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui:
a. justifikasi pertambangan Mineral Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Pasal 27
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan memastikan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal28...
-t7-
Pasal 28
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
(21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 29
(1) Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian
PRESTDEN
_ 18_ (41 Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan daerah kerja;
c. pemantauan dosis pekerja radiasi;
d. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
e. penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. membatasi akses Wilayah Tambang; dan
b. mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
Pasal 30
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran...
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran...
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pertambangan Mineral Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia.
(21 Penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
a. praKecelakaan;
b. saat Kecelakaan; dan
c. pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(41 Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi kondisi Kecelakaan;
b. tanggung jawab petugas penanggulangan;
c. persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
d. jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
e. sarana dan prasarana penanggulangan;
f. pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
g. pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
h. tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi;
i.koordinasi...
i. koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
j. sistem rujukan pelayanan kesehatan;
k. tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
l. pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
m. pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan, terdiri atas:
a. laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
b. laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
c. laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
d. laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(7) Dalam hal tedadi Kecelakaan dengan potensi lepasan radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pertambangan Mineral Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia.
(21 Penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
a. praKecelakaan;
b. saat Kecelakaan; dan
c. pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(41 Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi kondisi Kecelakaan;
b. tanggung jawab petugas penanggulangan;
c. persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
d. jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
e. sarana dan prasarana penanggulangan;
f. pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
g. pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
h. tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi;
i.koordinasi...
i. koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
j. sistem rujukan pelayanan kesehatan;
k. tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
l. pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
m. pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan, terdiri atas:
a. laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
b. laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
c. laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
d. laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(7) Dalam hal tedadi Kecelakaan dengan potensi lepasan radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 32
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
l2l Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
d.deskripsi...
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaian keselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pertambangan Mineral Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
l2l Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
d.deskripsi...
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaian keselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pertambangan Mineral Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
BAB Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat informasi paling sedikit:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i.analisis...
-22_
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 35
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d. pengolahan;
e. modifikasi;
f. penyimpanan;
g. pembuangan permanen; dan
h. Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 36
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengamh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 37
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem bantunya.
(2) Kegiatan. . .
(21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kemudahan operasi dan perawatan; dan
b. Proteksi Radiasi.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b. proses;
c. pengungkung;
d. ventilasi;
e. penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
f. penanganan hasil pengolahan;
g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
i. pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. bantu.
Pasal 38
(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
c. memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan.
(2) Dalam...
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 39
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
{21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 40
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam...
{21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 4 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 42
(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia;
e. memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang...
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 43
Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi persyaratan:
a. fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
b. prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 44
(1) Pemeganglzin yang tidak lagi menyimpan Mineral Ikutan Radioaktif wajib melaksanakan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g.
l2l Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan rencana tempat pembuangan permanen untuk akhir dari kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
(4) Rencana tempat pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. deskripsi semua Mineral lkutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
b. penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
c. deskripsi tempat pembuangan perrnanen sesuai kriteria yang ditetapkan;
d. prosedur pembuangErn permanen; dan
e. penilaian keselamatan.
(5) Tempat...
(5) Tempat pembuangan permanen harus dibuat dengan memenuhi kriteria berikut:
a. berlokasi jauh dari masyarakat;
b. dapat menahan pelindian radionuklida ke air tanah dan air permukaan;
c. dilengkapi dengan peralatan pemantau radiasi;
d. dirancang agar dosis radiasi yang diterima masyarakat tidak melebihi 1 mSv (satu milisievert) per tahun; dan
e. menggunakan teknologi dan/atau rancang bangun sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam pembuatan tempat pembuangan permanen, Pemegang lzin dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam melaksanakan kerja sama pembuatan tempat pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeganglzrn wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(8) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 secara tertulis dengan memenuhi persyaratan :
a. batas tempat pembuangan;
b. tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan;
c. bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama pembuangan;
d. aspek penilaian teknis dan keuangan;
e. besaran biaya; dan
f. penilaian kinerja.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetqjuan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 45
Pasal 46
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat informasi paling sedikit:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i.analisis...
-22_
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 35
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d. pengolahan;
e. modifikasi;
f. penyimpanan;
g. pembuangan permanen; dan
h. Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 36
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengamh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 37
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem bantunya.
(2) Kegiatan. . .
(21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kemudahan operasi dan perawatan; dan
b. Proteksi Radiasi.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b. proses;
c. pengungkung;
d. ventilasi;
e. penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
f. penanganan hasil pengolahan;
g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
i. pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. bantu.
Pasal 38
(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
c. memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan.
(2) Dalam...
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 39
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
{21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 40
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam...
{21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 4 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 42
(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia;
e. memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang...
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 43
Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi persyaratan:
a. fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
b. prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 44
(1) Pemeganglzin yang tidak lagi menyimpan Mineral Ikutan Radioaktif wajib melaksanakan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g.
l2l Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan rencana tempat pembuangan permanen untuk akhir dari kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
(4) Rencana tempat pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. deskripsi semua Mineral lkutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
b. penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
c. deskripsi tempat pembuangan perrnanen sesuai kriteria yang ditetapkan;
d. prosedur pembuangErn permanen; dan
e. penilaian keselamatan.
(5) Tempat...
(5) Tempat pembuangan permanen harus dibuat dengan memenuhi kriteria berikut:
a. berlokasi jauh dari masyarakat;
b. dapat menahan pelindian radionuklida ke air tanah dan air permukaan;
c. dilengkapi dengan peralatan pemantau radiasi;
d. dirancang agar dosis radiasi yang diterima masyarakat tidak melebihi 1 mSv (satu milisievert) per tahun; dan
e. menggunakan teknologi dan/atau rancang bangun sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam pembuatan tempat pembuangan permanen, Pemegang lzin dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam melaksanakan kerja sama pembuatan tempat pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeganglzrn wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(8) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 secara tertulis dengan memenuhi persyaratan :
a. batas tempat pembuangan;
b. tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan;
c. bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama pembuangan;
d. aspek penilaian teknis dan keuangan;
e. besaran biaya; dan
f. penilaian kinerja.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetqjuan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 45
Pasal 46
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 47
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan proteksi radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan/atau
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Pasal 48
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui:
a. justifikasi pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Pasal 49
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dengan memastikan kegiatan pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi
(21 Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 50
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
l2l Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lnn hanrs menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 51
(U Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(2) Dalam...
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian penerimaa.n paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan daerah kerja;
c. pemantauan dosis pekerja radiasi;
d. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
e. penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. membatasi akses wilayah tambang; dan
b. mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan proteksi radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan/atau
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Pasal 48
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui:
a. justifikasi pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Pasal 49
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dengan memastikan kegiatan pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi
(21 Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 50
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
l2l Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lnn hanrs menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 51
(U Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(2) Dalam...
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian penerimaa.n paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan daerah kerja;
c. pemantauan dosis pekerja radiasi;
d. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
e. penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. membatasi akses wilayah tambang; dan
b. mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
Pasal 52
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harr-s dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harr-s dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia.
l,2l Penanggulangan Kecelakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
a. praKecelakaan;
b. saat Kecelakaan; dan
c. pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan upaya penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(4) Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi kondisi Kecelakaan;
b. tanggung jawab petugas penanggulangan;
c. persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
d.jenis...
nepuJr-Tr ="$55*.",o
d. jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
e. sarana dan prasarana penanggulangan;
f. pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
g. pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
h. tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi;
i. koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
j. sistem rujukan pelayanan kesehatan;
k. tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
l. pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
m. pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan terdiri atas:
a. laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
b. laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
c. laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
d. laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(71 Dalam hal terjadi Kecelakaan dengan potensi lepasan radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia.
l,2l Penanggulangan Kecelakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
a. praKecelakaan;
b. saat Kecelakaan; dan
c. pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan upaya penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(4) Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi kondisi Kecelakaan;
b. tanggung jawab petugas penanggulangan;
c. persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
d.jenis...
nepuJr-Tr ="$55*.",o
d. jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
e. sarana dan prasarana penanggulangan;
f. pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
g. pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
h. tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi;
i. koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
j. sistem rujukan pelayanan kesehatan;
k. tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
l. pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
m. pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan terdiri atas:
a. laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
b. laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
c. laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
d. laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(71 Dalam hal terjadi Kecelakaan dengan potensi lepasan radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 54
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaiankeselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaiankeselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pelanggaran pertambangan administratif.
terhadap ketentuan bahan galian nuklir keselamatan dikenai sanksi (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 57 ...
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10 ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32 ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 40 ayat (1) atau ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 58
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(2) Eks...
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(41 Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal59...
Pasal 59
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menj atuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila...
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
{21 Dalam melaksanakan Garda-Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen...
_4t_
(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberitahuan rencana umum pertambangan serta penelitian dan pengembangan pertambangan bahan galian nuklir;
b. pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan bahan galian nuklir;
c. pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
d. pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 63
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
{21 Dalam melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen rencana Proteksi Fisik terhadap ancaman keamanan untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. kajian kerawanan fasilitas termasuk target ancaman;
b. organisasi dan petugas Proteksi Fisik;
c. desain dan pembagran daerah Proteksi Fisik;
d. sistem deteksi termasuk kendali akses;
e. sistem penundaan;
f. sistem respons termasuk kontijensi dan sistem komunikasi;
g. sistem pendukung;
h. perawatan dan uji fungsi;
i. budaya keamanan nuklir;
j. kerahasiaan informasi;
k. evaluasi sistem Proteksi Fisik; dan
1. rekaman dan pelaporan.
(4) Dalam...
_42_ (41 Dalam membuat dan mengimplementasikan rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin harus:
a. mencegah dan mena.nggulangi kejadian keamanan nuklir yang diuraikan dalam dokumen kajian kerawanan fasilitas;
b. mengklasifikasikan bahan galian nuklir yang disimpan dan diangkut; dan
c. menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan.
(5) Komponen sistem Proteksi Fisik harus disiapkan, diujifungsi, dirawat, dikaji ulang, dan dimutakhirkan secara berkala atau setiap terjadi kejadian keamanan nuklir.
(6) Ldi fungsi dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada masing-masing komponen dan secara terintegrasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Proteksi Fisik pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 64
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 65
Pasal 66
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks...
_45_
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 67
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) D m melakukan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (U atau ayat (2) dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila...
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak kmbaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;, ayat (3) atau ayat (4) atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
BABIV...
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
{21 Dalam melaksanakan Garda-Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen...
_4t_
(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberitahuan rencana umum pertambangan serta penelitian dan pengembangan pertambangan bahan galian nuklir;
b. pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan bahan galian nuklir;
c. pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
d. pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
{21 Dalam melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen rencana Proteksi Fisik terhadap ancaman keamanan untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. kajian kerawanan fasilitas termasuk target ancaman;
b. organisasi dan petugas Proteksi Fisik;
c. desain dan pembagran daerah Proteksi Fisik;
d. sistem deteksi termasuk kendali akses;
e. sistem penundaan;
f. sistem respons termasuk kontijensi dan sistem komunikasi;
g. sistem pendukung;
h. perawatan dan uji fungsi;
i. budaya keamanan nuklir;
j. kerahasiaan informasi;
k. evaluasi sistem Proteksi Fisik; dan
1. rekaman dan pelaporan.
(4) Dalam...
_42_ (41 Dalam membuat dan mengimplementasikan rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin harus:
a. mencegah dan mena.nggulangi kejadian keamanan nuklir yang diuraikan dalam dokumen kajian kerawanan fasilitas;
b. mengklasifikasikan bahan galian nuklir yang disimpan dan diangkut; dan
c. menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan.
(5) Komponen sistem Proteksi Fisik harus disiapkan, diujifungsi, dirawat, dikaji ulang, dan dimutakhirkan secara berkala atau setiap terjadi kejadian keamanan nuklir.
(6) Ldi fungsi dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada masing-masing komponen dan secara terintegrasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Proteksi Fisik pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
(1) Pemegang lzirr yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat l2l dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila...
_43_ (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
14) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangk aktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lztn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila...
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(1O) Apabila pembekuan inn sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabutizin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 66
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks...
_45_
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 67
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) D m melakukan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (U atau ayat (2) dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila...
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak kmbaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;, ayat (3) atau ayat (4) atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
BABIV...
BAB IV
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
(21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat {21paling sedikit memuat:
a. kebijakan dan perencanaan;
b. manajemen sumber daya;
c. tanggung jawab manajemen;
d. pelaksanaan proses;
e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;
f. pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen;
g. dokumentasi; dan
h. budaya keselamatan dan keamanan.
(4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 71
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Organisasi...
trRES IDEN
l2l Organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeganglzin;
b. KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
c. penyelia;
d. petugas Proteksi Radiasi;
e. petugas Proteksi Fisik; dan
f. pekerja pertambangan.
(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
Pasal 72
(1) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21 huruf a merupakan penanggung jawab dalam menjamin keselamatan dan keamanan seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin terkait kegiatan pertambangan;
b. menentukan dan melaksanakan kriteria dan kebijakan sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
c. memiliki organisasi dengan pembagian tugas, kewenangan, fungsi, tanggung jawab, dan jalur komunikasi yang jelas;
d. membuat, melaksanakan, serta mengembangkan prosedur dan aturan internal untuk memastikan keselamatan dan keamanan termasuk melakukan perekaman dan merawat rekaman yang dipersyaratkan;
e. memastikan pekerja memiliki pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaannya;
f. memastikan pekerja mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sesuai bidang pekerjaannya;
g. melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara berkala terhadap hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan;
h.menyusun...
_49_
h. men5rusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Wilayah Tambang; dan
i. menunjuk KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di Wilayah Tambang.
Pasal 73
(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, di Wilayah Tambang.
l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir bertanggung jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu) Wilayah Tambang.
(3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi kriteria:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di Wilayah Tambang;
c. cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan
d. memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan pertambangannya.
Pasat74
(1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (21 huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang.
12) Penyelia bertanggung jawab langsung kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Pasal75...
Pasal 75
(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7t ayat (21 huruf d bertanggung jawab atas pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan keselamatan radiasi pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin bekerja dari Kepala Badan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab langsung kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
(4) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tl ayat (2) huruf e bertanggungjawab atas pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan nuklir pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Petugas Proteksi Fisik bertanggung jawab langsung kepada penyelia.
Pasal 76
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung kepada penyelia.
Pasal 77
(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (3) bertanggung jawab melaksanakan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang Izin pada kegiatan:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
c. pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, di Wilayah Tambang.
(21 Penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keselamatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan Dekomisioning Pertambangan;
b.keselamatan...
b. keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
c. keselamatan pengujian sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan;
d. modilikasi fasilitas penambangan atau pengolahan;
dan
e. aspek keselamatan lainnya.
(3) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2l..
(4) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam dan/atau luar organisasi Pemeganglzin dengan menerapkan prinsip independensi.
(5) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi Pemeganglzin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperbolehkan berasal dari kelompok yang melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau Dekomisioning Pertambangan yang dinilai.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pertambangan bahan galian nuklir dan panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 79
(U Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 80. . .
Pasal 80
Pasal 81
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lztn yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(a) Jika
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangcrn mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 82
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Pasal 83
(1) Dalam melakukan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), ayat (2), atau ayat(41, dan/atau Pasal 71 ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notilikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegang lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (41, atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manqjemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(7) Pembayaran
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambanga.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan/atau besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
(21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat {21paling sedikit memuat:
a. kebijakan dan perencanaan;
b. manajemen sumber daya;
c. tanggung jawab manajemen;
d. pelaksanaan proses;
e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;
f. pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen;
g. dokumentasi; dan
h. budaya keselamatan dan keamanan.
(4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
BAB Kedua
Organisasi Pertambangan dan Panitia Penilai Keselamatan
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Organisasi...
trRES IDEN
l2l Organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeganglzin;
b. KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
c. penyelia;
d. petugas Proteksi Radiasi;
e. petugas Proteksi Fisik; dan
f. pekerja pertambangan.
(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
Pasal 72
(1) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21 huruf a merupakan penanggung jawab dalam menjamin keselamatan dan keamanan seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin terkait kegiatan pertambangan;
b. menentukan dan melaksanakan kriteria dan kebijakan sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
c. memiliki organisasi dengan pembagian tugas, kewenangan, fungsi, tanggung jawab, dan jalur komunikasi yang jelas;
d. membuat, melaksanakan, serta mengembangkan prosedur dan aturan internal untuk memastikan keselamatan dan keamanan termasuk melakukan perekaman dan merawat rekaman yang dipersyaratkan;
e. memastikan pekerja memiliki pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaannya;
f. memastikan pekerja mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sesuai bidang pekerjaannya;
g. melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara berkala terhadap hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan;
h.menyusun...
_49_
h. men5rusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Wilayah Tambang; dan
i. menunjuk KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di Wilayah Tambang.
Pasal 73
(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, di Wilayah Tambang.
l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir bertanggung jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu) Wilayah Tambang.
(3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi kriteria:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di Wilayah Tambang;
c. cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan
d. memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan pertambangannya.
Pasat74
(1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (21 huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang.
12) Penyelia bertanggung jawab langsung kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Pasal75...
Pasal 75
(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7t ayat (21 huruf d bertanggung jawab atas pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan keselamatan radiasi pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin bekerja dari Kepala Badan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab langsung kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
(4) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tl ayat (2) huruf e bertanggungjawab atas pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan nuklir pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Petugas Proteksi Fisik bertanggung jawab langsung kepada penyelia.
Pasal 76
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung kepada penyelia.
Pasal 77
(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (3) bertanggung jawab melaksanakan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang Izin pada kegiatan:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
c. pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, di Wilayah Tambang.
(21 Penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keselamatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan Dekomisioning Pertambangan;
b.keselamatan...
b. keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
c. keselamatan pengujian sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan;
d. modilikasi fasilitas penambangan atau pengolahan;
dan
e. aspek keselamatan lainnya.
(3) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2l..
(4) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam dan/atau luar organisasi Pemeganglzin dengan menerapkan prinsip independensi.
(5) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi Pemeganglzin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperbolehkan berasal dari kelompok yang melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau Dekomisioning Pertambangan yang dinilai.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pertambangan bahan galian nuklir dan panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Badan.
(U Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 80. . .
(U Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (l), ayat l2l, atau ayat (41, dan/atau Pasal 7l ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegan g lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan man4jemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan iziIa konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif, izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemegang
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keama.nan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut lzin.
(1O) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzir: tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 81
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lztn yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(a) Jika
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangcrn mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 82
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Pasal 83
(1) Dalam melakukan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), ayat (2), atau ayat(41, dan/atau Pasal 71 ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notilikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegang lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (41, atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manqjemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(7) Pembayaran
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambanga.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan/atau besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
(U Badan melakukan inspeksi terhadap kegiatan pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
t2l Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama:
a. proses perizinan berusaha;
b. masa berlaku perizinan berusaha; dan
c. masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya persetujuan pernyataan pembebasan.
(3) Inspeksi yang dilakukan selama proses perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. audit dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
(4) Inspeksi. . .
(4) Inspeksi yang dilakukan selama masa berlaku perizinan benrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. evaluasi laporan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;
b. audit dokumen; dan
c. verifikasi lapangan.
(5) Inspeksi yang dilakukan selama masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
a. evaluasi laporan pada kegiatan Dekomisioning Pertambangan;
b. audit dokumen; dan
c. verifikasi lapangan.
Pasal 86
(U Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir.
(21 Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
(3) Dalam hal pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inspektur keselamatan nuklir berwenang:
a. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau Wilayah Tambang;
b. melakukan pemeriksaan dokumen dan rekaman;
c. melakukan pengambilan sampel, pemantauan radiasi, dan pengujian baik di dalam maupun luar Wilayah Tambang;
d. mencari informasi atau keterangan, mendokumentasikan secara visual berupa foto atau video, dan/atau membuat rekaman yang diperlukan;
e. menJrusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
f. menghentikan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
g. melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan.
(4) Penghentian. . .
(4) Penghentian kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah mendapat perintah dari Kepala Badan.
Pasal 87
Badan berwenang melaksanakan pembinaan dan/atau inspeksi terhadap setiap orang yang melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tanpa izin.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Badan.
Semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
IQEFTJELIK INDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 228 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd.
Djarnan
PNESIDEN REPITELIK INDONESII\
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangarr izin;
b. WPPMR diciutkan atau dikembalikan;
c. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
d. izin dicabut.
(2) Dalam .
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1, jumlah dan jenis Mineral Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Dalam
_15_ {71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahar] sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglztn menyampaikan hasil pengkajian ulang dan pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal24
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara tertulis kepada Kepala Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangarr izin;
b. WPPMR diciutkan atau dikembalikan;
c. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
d. izin dicabut.
(2) Dalam .
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1, jumlah dan jenis Mineral Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Dalam
_15_ {71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahar] sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglztn menyampaikan hasil pengkajian ulang dan pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal24
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara tertulis kepada Kepala Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
b.terjadi...
b. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
c. izin dicabut.
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzir: mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1. jumlah dan jenis Mineral Ikutan Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program...
PRES !DEN
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstnrksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglzin menyampaikan hasil pengkajian ulang dan pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
b.terjadi...
b. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
c. izin dicabut.
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzir: mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1. jumlah dan jenis Mineral Ikutan Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program...
PRES !DEN
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstnrksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglzin menyampaikan hasil pengkajian ulang dan pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Pemegang lzirr yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat l2l dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila...
_43_ (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
14) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangk aktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lztn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila...
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(1O) Apabila pembekuan inn sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabutizin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
(U Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (l), ayat l2l, atau ayat (41, dan/atau Pasal 7l ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegan g lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan man4jemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan iziIa konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif, izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemegang
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keama.nan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut lzin.
(1O) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzir: tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).