Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) D m melakukan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (U atau ayat (2) dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua. (3) Apabila... (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak kmbaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif. (5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. (6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;, ayat (3) atau ayat (4) atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. (71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. (8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda