Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan: a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, di Wilayah Tambang. l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir bertanggung jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu) Wilayah Tambang. (3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi kriteria: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di Wilayah Tambang; c. cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan d. memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan pertambangannya. Pasat74 (1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (21 huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang. 12) Penyelia bertanggung jawab langsung kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Pasal75...
Koreksi Anda