Koreksi Pasal 9
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d.penambangan...
d. penamb€rngan;
e. pengolahan;
f. modifikasi; dan
g. Dekomisioning Pertambangan.
Koreksi Anda
