Koreksi Pasal 8
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program penambangan atau pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Koreksi Anda
