Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. (21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat {21paling sedikit memuat: a. kebijakan dan perencanaan; b. manajemen sumber daya; c. tanggung jawab manajemen; d. pelaksanaan proses; e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan; f. pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen; g. dokumentasi; dan h. budaya keselamatan dan keamanan. (4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda