Koreksi Pasal 25
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program...
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Koreksi Anda
