Koreksi Pasal 43
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi persyaratan:
a. fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
b. prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Koreksi Anda
