Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi persyaratan: a. fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan b. prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Koreksi Anda