Koreksi Pasal 20
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 2 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d, Pasal 19 ayat (3) huruf f, dan Pasal 20 ayat (3) humf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif.
Pasal22...
Pasal22
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan penambangan atau pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama penambangan atau pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan rnanusia;
e. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan atau pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja penambangan atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
