Koreksi Pasal 54
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaiankeselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Koreksi Anda
