Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta sistem bantunya. l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai penambangan atau pengolahan selesai. (3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang. (4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (5) Persyaratan... (5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. kemudahan operasi dan perawatan; dan b. Proteksi Radiasi.
Koreksi Anda