Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem bantunya. (2) Kegiatan. . . (21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai pengolahan selesai. (3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang. (4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. kemudahan operasi dan perawatan; dan b. Proteksi Radiasi. (6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem: a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan; b. proses; c. pengungkung; d. ventilasi; e. penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; f. penanganan hasil pengolahan; g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang; h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83); i. pengelolaan limbah radioaktif; dan j. bantu.
Koreksi Anda