Koreksi Pasal 19
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program penambangan Mineral Radioaktif.
(3) Program...
-t2-
(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
h. modifikasi.
Koreksi Anda
