Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program penambangan Mineral Radioaktif. (3) Program... -t2- (3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. organisasi; b. kualifikasi dan pelatihan pekerja; c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan; d. jadwal dan prosedur kegiatan; e. penggiliran waktu kerja; f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan; g. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan h. modifikasi.
Koreksi Anda