Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan: a. analisis Wilayah Tambang; b. perancangan dan perubahan desain; c. konstruksi; d. pengolahan; e. modifikasi; f. penyimpanan; g. pembuangan permanen; dan h. Dekomisioning Pertambangan.
Koreksi Anda