Koreksi Pasal 46
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
