Koreksi Pasal 63
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
{21 Dalam melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen rencana Proteksi Fisik terhadap ancaman keamanan untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. kajian kerawanan fasilitas termasuk target ancaman;
b. organisasi dan petugas Proteksi Fisik;
c. desain dan pembagran daerah Proteksi Fisik;
d. sistem deteksi termasuk kendali akses;
e. sistem penundaan;
f. sistem respons termasuk kontijensi dan sistem komunikasi;
g. sistem pendukung;
h. perawatan dan uji fungsi;
i. budaya keamanan nuklir;
j. kerahasiaan informasi;
k. evaluasi sistem Proteksi Fisik; dan
1. rekaman dan pelaporan.
(4) Dalam...
_42_ (41 Dalam membuat dan mengimplementasikan rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin harus:
a. mencegah dan mena.nggulangi kejadian keamanan nuklir yang diuraikan dalam dokumen kajian kerawanan fasilitas;
b. mengklasifikasikan bahan galian nuklir yang disimpan dan diangkut; dan
c. menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan.
(5) Komponen sistem Proteksi Fisik harus disiapkan, diujifungsi, dirawat, dikaji ulang, dan dimutakhirkan secara berkala atau setiap terjadi kejadian keamanan nuklir.
(6) Ldi fungsi dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada masing-masing komponen dan secara terintegrasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Proteksi Fisik pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
