Koreksi Pasal 40
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam...
{21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 4 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
Koreksi Anda
