Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (2) Dalam... {21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi: a. organisasi; b. kualifikasi dan pelatihan pekerja; c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan; d. jadwal dan prosedur kegiatan; e. penggiliran waktu kerja; f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan; g. penanganan hasil pengolahan; h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan i. modifikasi. Pasal 4 1 Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
Koreksi Anda