Koreksi Pasal 10
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sebelum melaksanakan konstruksi flasilitas penambangan dan pengolahan Mineral Radioaktif.
(2) Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Koreksi Anda
