Koreksi Pasal 26
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui:
a. justifikasi pertambangan Mineral Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Koreksi Anda
