Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (2) Organisasi... trRES IDEN l2l Organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeganglzin; b. KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir; c. penyelia; d. petugas Proteksi Radiasi; e. petugas Proteksi Fisik; dan f. pekerja pertambangan. (3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
Koreksi Anda