Koreksi Pasal 71
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Organisasi...
trRES IDEN
l2l Organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeganglzin;
b. KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
c. penyelia;
d. petugas Proteksi Radiasi;
e. petugas Proteksi Fisik; dan
f. pekerja pertambangan.
(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
Koreksi Anda
