Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan. (3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan b. pengelolaan lingkungan hidup. (4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup; dan b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup. (5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk: a. air; dan b. udara. (6) Pengukuran... (6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk: a. air; b. udara; c. tanah; dan d. vegetasi.
Koreksi Anda