Koreksi Pasal 30
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran...
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
Koreksi Anda
