Koreksi Pasal 17
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
c. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang,..
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
