Koreksi Pasal 49
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dengan memastikan kegiatan pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi
(21 Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Koreksi Anda
