Koreksi Pasal 72
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21 huruf a merupakan penanggung jawab dalam menjamin keselamatan dan keamanan seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin terkait kegiatan pertambangan;
b. menentukan dan melaksanakan kriteria dan kebijakan sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
c. memiliki organisasi dengan pembagian tugas, kewenangan, fungsi, tanggung jawab, dan jalur komunikasi yang jelas;
d. membuat, melaksanakan, serta mengembangkan prosedur dan aturan internal untuk memastikan keselamatan dan keamanan termasuk melakukan perekaman dan merawat rekaman yang dipersyaratkan;
e. memastikan pekerja memiliki pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaannya;
f. memastikan pekerja mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sesuai bidang pekerjaannya;
g. melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara berkala terhadap hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan;
h.menyusun...
_49_
h. men5rusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Wilayah Tambang; dan
i. menunjuk KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di Wilayah Tambang.
Koreksi Anda
