Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan: a. permukaan; b. bawah tanah; atau c. pelindian di tempat. Pasal 1.3 Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi sistem: a. pengendalian erosi, air, dan sedimentasi; b. pengendalian debu; c. pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif; d. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang; e. pengelolaan limbah radioaktif; dan f. bantu.
Koreksi Anda