Koreksi Pasal 12
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan:
a. permukaan;
b. bawah tanah; atau
c. pelindian di tempat.
Pasal 1.3 Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi sistem:
a. pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
b. pengendalian debu;
c. pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
d. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
e. pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. bantu.
Koreksi Anda
