Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk: a. meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau c. memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan. (2) Dalam... (21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan. (3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan: a. data perubahan desain; dan b. dokumen analisis keselamatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda