Koreksi Pasal 45
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
b.terjadi...
b. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
c. izin dicabut.
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzir: mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1. jumlah dan jenis Mineral Ikutan Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program...
PRES !DEN
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstnrksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglzin menyampaikan hasil pengkajian ulang dan pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
