Koreksi Pasal 62
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
{21 Dalam melaksanakan Garda-Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen...
_4t_
(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberitahuan rencana umum pertambangan serta penelitian dan pengembangan pertambangan bahan galian nuklir;
b. pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan bahan galian nuklir;
c. pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
d. pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
