Koreksi Pasal 39
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
{21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Koreksi Anda
