Koreksi Pasal 36
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengamh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Koreksi Anda
