Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda