Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. (21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat. (3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi. (5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda