Koreksi Pasal 60
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menj atuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila...
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
