Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk: a. meningkatkan keselamatan pengolahan; b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama pengolahan; c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; d. mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia; e. memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau f. meningkatkan kinerja pengolahan. (21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan. (3) Pemegang... (3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan: a. program modifikasi; dan b. sistem manajemen untuk modifikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda