Koreksi Pasal 15
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi sistem:
a. instrumentasi dan kendali;
b. pemipaan
b. c.
d. e.
f. oD'
h. i.
_10_ pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi, pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
pemanas;
pengungkung;
pengelolaan air tambang;
penang€uran dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
pengelolaan limbah radioaktif; dan bantu.
Koreksi Anda
