Koreksi Pasal 57
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10 ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32 ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 40 ayat (1) atau ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Koreksi Anda
