Koreksi Pasal 18
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Koreksi Anda
