Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui: a. justifikasi pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan c. limitasi dosis.
Koreksi Anda