Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat informasi paling sedikit: a. uraian kegiatan yang diusulkan; b. laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan; c. analisis Wilayah Tambang; d. desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya; e. program konstruksi; f. program pengolahan; g. sistem manajemen; h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; i.analisis... -22_ i. analisis keselamatan fasilitas; dan j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Koreksi Anda