Koreksi Pasal 14
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf b meliputi sistem:
a. penambangan;
b. ventilasi;
c. pengelolaan air tambang;
d. penutup;
e. bukaan;
f. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
g. perlindungan dari bahaya f,rsik di Wilayah Tambang;
h. pengelolaan limbah radioaktif; dan
i. bantu.
Koreksi Anda
