Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi. (3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung kepada penyelia.
Koreksi Anda