Koreksi Pasal 76
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung kepada penyelia.
Koreksi Anda
