Koreksi Pasal 65
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzirr yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat l2l dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila...
_43_ (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
14) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangk aktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lztn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila...
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(1O) Apabila pembekuan inn sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabutizin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Koreksi Anda
