PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpin menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma atau sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpin menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni tahun yang sama.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember di tahun yang sama.
(5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Pelaksanaan proses pembelajaran di Poltekpin dilaksanakan dengan sistem kredit semester sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poltekpin menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk melaksanakan pembelajaran.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh jurusan untuk setiap Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.
(1) Poltekpin menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poltekpin mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi tertentu meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Poltekpin.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekpin dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
(3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
(1) Poltekpin melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
(3) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, kemampuan kerja, hasil kerja, laporan, partisipasi, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dalam wisuda.
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, alokasi Mahasiswa, penilaian proses dan hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari senat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Poltekpin menyelenggarakan penelitian dasar dan/atau penelitian terapan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(1) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penelitian dan penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
(1) Poltekpin menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, jabatan fungsional lainnya dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh Poltekpin dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi.
(2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Tata laksana hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekpin memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan Tridharma di dalam maupun di luar Poltekpin.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang selanjutnya disebut Peraturan Kehidupan Mahasiswa merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan dan etika akademik dikenakan sanksi.
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Direktur.
(1) Poltekpin mengupayakan, menjunjung tinggi, dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Poltekpin dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Poltekpin dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Poltekpin untuk menyampaikan pikiran dan
pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekpin dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Poltekpin dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekpin dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Poltekpin dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa berhak:
a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Poltekpin;
b. memanfaatkan sumber daya Poltekpin dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Poltekpin.
d. Mendapatkan tunjangan ikatan dinas dan atau tunjangan lainnya sejenis serta biaya bantuan Pendidikan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua kode etik /peraturam kehidupan Mahasiswa yang berlaku di Poltekpin;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpin; dan
c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi.
Tata cara mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa Poltekpin dapat membentuk organisasi Kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Tata laksana kegiatan dan Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Alumni Poltekpin merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Akademi Imigrasi (AIM), Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Politeknik Imigrasi (Poltekim), Poltekpin jurusan ilmu pemasyarakatan dan keimigrasian lulusan tahun 2025, serta Poltekpin jurusan hukum terapan.
(2) Alumni Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dalam organisasi Alumni yang disebut dengan Ikatan Alumni Poltekpin.
(3) Alumni berkewajiban menjaga nama baik Poltekpin dan turut serta memajukan pencapaian visi dan misi Poltekpin.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi Ikatan Alumni Poltekpin diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Poltekpin.