Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Poltekpin dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Poltekpin dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Poltekpin untuk menyampaikan pikiran dan
pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Koreksi Anda
