Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua senat dipilih dari dan oleh anggota.
Koreksi Anda