Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
