Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(2) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota senat tertua dan didampingi oleh anggota senat termuda.
(3) Pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua senat terpilih.
(6) Ketua senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota senat sebagai sekretaris senat.
(7) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua senat ditetapkan oleh ketua senat.
Koreksi Anda
