Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan bersifat ex officio.
Koreksi Anda
