Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Poltekpin meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Poltekpin.
(2) Kekayaan Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltekpin.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Poltekpin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
